1. Uraikan secara singkat sejarah
pendidikan kewarganegaraan sebagai ssuatu disiplin ilmu!
Jawab:
Kewarganegaraan dalam bahasa latin
disebutkan “Civis”, selanjutnya dari kata “Civis” ini dalam bahasa Inggris
timbul kata ”Civic” artinya mengenai warga negara atau kewarganegaraan. Dari
kata“Civic” lahir kata “Civics”, ilmu kewarganegaraan dan Civic Education,
Pendidikan Kewarganegaraan.Pelajaran Civics mulai diperkenalkan di Amerika
Serikat pada tahun 1790 dalam rangka“mengamerikakan bangsa Amerika” atau yang
terkenal dengan nama “Theory of Americanization”.Sebab seperti diketahui,
bangsa Amerika berasal dari berbagai bangsa yang datang di Amerika Serikatdan
untuk menyatukan menjadi bangsa Amerika maka perlu diajarkan Civics bagi warga
negaraAmerika Serikat. Dalam taraf tersebut, pelajaran Civics membicarakan
masalah ”government”, hak dankewajiban warga negara dan Civics merupakan bagian
dari ilmu politik.Di Indonesia Pendidikan Kewarganegaraan yang searti dengan
“Civic Education” itu dijadikan sebagaisalah satu mata kuliah wajib yang harus
ditempuh oleh setiap mahasiswa di Perguruan Tinggi untuk program
diploma/politeknik dan program Sarjana (SI), baik negeri maupun swasta.
2. Uraikan kedudukan Pendidikan
kewarganegaraan dalam sistem pendidikan Nasional di Indonesia!
Jawab:
Kedudukan Pendidikan kewarganegaraan
dalam sistem pendidikan Nasional di Indonesia di dalamUndang-Undang nomor 2
tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dipakai sebagai
dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi pasal 39 ayat (2)
menyebutkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan
wajib memuat a) Pendidikan Pancasila, b) Pendidikan Agama, dan c)Pendidikan
Kewarganegaraan yang mencakup Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
3. Jelaskan maksud diselenggarakannya
pendidikan kewarganegaraan menurut Dirjen DIKTI No.267/Dikti/Kep/2000!
Jawab:
Diselenggarakannya pendidikan
kewarganegaraan menurut Dirjen DIKTI No. 267/Dikti/Kep/2000,dimaksudkan untuk
memberi pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan
dasar berkenaan dengan hubungan antara warga Negara dengan nengara,
serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bekal agar menjadi warga negara
yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
4. Jelaskan salah satu syarat
pemerintahan yang telah melaksanakan sistem demokrasi menurut kongresinternational commission of jurist Bangkok tahun 1965!
Jawab:
Dalam Kongres Internasional
Commission of Jurist yang berlangsung di Bangkok pada tahun 1965,mensyaratkan
bahwa pemerintahan suatu negara baru dapat dikatakan sebagai pemerintahan
yangdemokratis manakala ada jaminan secara tegas terhadap hak-hak asasi
manusia, yang salah satu diantaranya adalah Pendidikan Kewarganegaraan atau
”Civic Education”. Hal ini dapat dimaklumi,karena dengan dimasukkannnya ke
dalam sistem pendidikan yang mereka selenggarakan, diharapkanwarga negaranya
akan menjadi warga negara yang cerdas dan warga negara yang baik (smart and goodcitizen),
yang mengetahui dan menyadari sepenuhnya akan hak-haknya sebagai warga
negara,sekaligus tahu dan penuh tanggung jawab akan kewajiban dirinya terhadap
keselamatan bangsa dannegaranya. Dengan demikian diberikannya Pendidikan
Kewarganegaraan akan melahirkan warganegara yang memiliki jiwa dan semangat
patriotisme dan nasionalisme yang tinggi.
5. Mata kuliah umum yang termasuk mata
kuliah pengembangan kepribadian (MKPK) adalah pendidikan agama, pendidikan
pancasila dan pendidikan kewarganegaraan. Coba saudara jelaskan apatujuan
diberikannya mata kuliah pengembangan kepribadian tersebut?
Jawab:
Tujuan diberikannya mata kuliah
Pengembangan Kepribadian (MKPK) ini agar para s arjanaIndonesia
memiliki kualifikasi:
a. Taqwa
kepada Allah - Tuhan Yang Maha Esa lagi Maha Kuasa, bersikap dan berperilaku
sesuaidengan ajaran agama yang diyakini dan dipeluknya, serta memiliki sikap
tenggang rasa/toleransiterhadap agama/keyakinan orang lain.
b. Berjiwa
Pancasila sehingga segala keputusan dan tindakan mencerminkan
prinsip- prinsip Pancasila serta memiliki integritas moral yang tinggi,
yang senantiasa mendahulukankepentingan bangsa dan kemanusiaan di atas
kepentingan pribadi maupun golongannya.
c. Memiliki
wawasan yang untuk/komprehensif dan pendekatan yang integral dalam
mensikapi permasalahan kehidupan, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial
budaya maupun pertahanan dankeamanan.
6. Jelaskan perlunya dikembangkan
pendidikan yang berbasis pengembangan kepribadian (MKPK) dan berbasis
pengembangan kemampuan, yaitu dengan cara memberikan mata kuliah Dasar
keahlian(MKDK) dan mata kulaiah keahlian (MKK) dalam rangka meningkatkan sumber
daya manusiaIndonesia? Terangkan pula pendapat Albert Einstein dan Driyarkara
tentang perlunya dikembangkan kedua aspek tersebut dalam pengembangan sumber
daya manusia!
Jawab:
Perlunya dikembangkan pendidikan
yang berbasis pengembangan kepribadian (MKPK) dan berbasis pengembangan
kemampuan dimaksudkan untuk mengembangkan keahlian mahasiswa dalam disiplinilmu
yang dipilihnya. Dengan kata lain dikuliahkannya MKDK dan MKK adalah dalam
rangka untuk mengembangkan aspek kemampuan (abilitas) mahasiswa yang
seluruhnya bermuara pada satu tujuanagar kelak ia cakap menghadapi kehidupan
yang serba menantang dan lebih khusus lagi ia bisa dapat pekerjaan yang layak
dengan penghasilan yang memadai.Albert Einstein mengungkapkan bahwa ”Science
without religion is blind. Religion without science islame”. Suatu pengetahuan
tanpa dilandasai oleh moralitas agama adalah buta.Agama tanpa didukungoleh
pengetahuan lumpuh.Dalam ungkapan yang berbeda namun esensinya sama, Driyarkara
menyatakan bahwa dalam suatukehidupan terdapat sekian banyak nilai, wert atau
values. Namun kalau diklasifikasikan hanya ada duanilai saja, yaitu nilai alat
(tool) dan nilai tujuan. Driyarkara memasukkan aspek kepribadian ini kedalam
nilai tujuan, sedang aspek kemampuan (abilitas) dimasukkannya ke dalam nilai
alat.Bagimanusia harus dibedakan antara nilai alat dan nilai tujuan.Nilai
tujuan ialah kesempurnaan pribadimanusia. Nilai-nilai lainnya, yang hanya
memuaskan atau menolong kejasmanian manusia adalah nilai alat dan (samasekali)
bukan nilai tujuan. Agar supaya perbuatan manusia tidak menjadi kegila-gilaan,
maka nilai alatharus tetap menjadi/sebagai nilai alat, dan tidak boleh
dijadikan sebagai nilai tujuan.
7. Globalisasi adalah sesuatu yang
tidak mungkin dihindari oleh semua bangsa, termasuk bangsaIndonesia.
Globalisasi disamping mempunyai dampak positif, juga mempunyai dampak
negatif.Jelaskan!
Jawab:
Dampak positif adalah seperti dapat
meningkatkan ksejahteraan, memberi peluang-peluang baru,sedang yang negatif
adalah seperti dapat mengganggu keamanan, memperburuk ekonomi,marginalisasi
sosial dan meningkatnya kemiskinan.
8. Menurut saudara bagaimana seharusnya
bangsa Indonesia mensikapi dampak negatif dan positif dariglobalisasi tersebut,
agar bangsa Indonesia tetap tidak kehilangan identitas nasionalnya!
Jawab:
Dalam menghadapi globalisasi dan
menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan
non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini pun perlu
dilandasioleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia juga, sehingga kita tetap
memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta
tanah air, dan mengutamakan persatuan serta kesatuan negaradalam rangka bela
negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Jelasksan pengertian kompetensi!
Kompetensi apa saja yang harus dimiliki oleh setiap mahasiswayang telah lulus
pendidikan kewarganegaraan! Berikan contoh – contoh seperlunya.
Jawab:
Kompetensi diartikan sebagai
seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harusdimiliki oleh
seseorang sebagai syarat untuk dapat dianggap maupun melaksanakan tugas-tugas
dalam bidang pekerjaan tertentu. Sedang komptensi lulusan Pendidikan
Kewarganegaraan adalah seperangkattindakan cerdas, penuh rasa tanggungjawab
warga negara dalam hubungan dengan negara danmemecahkan berbagai masalah hidup
bermasyarakat, berbangsa, wawasan nusantara dan ketahanannasional. Yang
dimaksud dengan cerdas adalah tampak pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilandalam
bertindak. Sedang sifat tanggung jawab diperlihatkan sebagai kebenaran tidakan
ditilik dari nilaiilmu pengetahuan dan teknologi serta etika ajaran agama dan
budaya. Oleh karena itu maka PendidikanKewarganegaraan yang berhasil akan
membuahkan sikap mental yang bersifat cerdas dan penuh rasatanggung jawab dari
mahasiswa dengan beberapa perilaku, yaitu:
a.
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsaIndonesia.
b.
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin
dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia.
c.
Bersikap rasional, dinamis dan sadar
akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
d.
Bersifat profesional yang dijiwai
oleh kesadaran bela negara.
e.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
. 10. Jelaskan
pengertian pendidikan kewarganegaraan secara terminologis!
Jawab:
Kewarganegaraan berasal dari kata
dasar ”warga”, berarti sekelompok orang yang menjadi anggotasuatu negara. Warga
negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalamhubungannya
dengan negara. Setelah mendapat awalan ke dan akhiran an menjadi
Kewarganegaraanmaka dia mempunyai arti kesadaran dan kecintaan serta berani
membela bangsa dan negara. Dengandemikian maka yang dimaksud dengan Pendidikan
Kewarganegaraan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui
kegiatan bimbingan dan atau latihan dalam rangka mengembangkanatau menumbuhkan
kesadaran, kecintaan, kesetiaan dan keberaniannya untuk berkorban demi
membela bangsa dan negaranya.
11. Jelaskan
tujuan pendidikan kewarganegaraan menurut SK Dirjen DIKTI No. 267/DIKTI/2000 !
Jawab:
Dalam
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap
jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan
Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan
Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan
Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata
Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.
Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No.
267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga
dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan
Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok
Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara,
dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
12. Jelaskan
apa saja landasan pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan yang saudara ketahui!
Berikan penjelasan seperlunya!
Jawab:.
Landasan
ilmiah.
a.
Dasar Pemikiran Pendidikan
Kewarganegaraan
Setiap warga negara dituntut untuk
hidup berguna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik) bagi
negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi masa depan mereka
yangsenantiasa berubah dan selalu terkait dengan kontkes dinamika budaya, bangsa,
negara dan hubunganinternasional. Pendidikan Tinggi tidak dapat mengabaikan
realitas global tersebut yang digambarkan sebagai kehidupan yang penuh paradoks
dan ketakterdugaan itu. Untuk itu kepada setiap warga negaradiperlukan adanya
pembekalan ilmu pengetahuan dan teknologi dan seni (ipteks) yang
berlandaskannilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai budaya bangsa tersebut
berperan sebagai panduan dan peganganhidup bagi setiap warga negara. Pokok
bahasan Pendidikan Kewarganegaraan meliputi hubunganantara warga negara serta
pendidikan pendahuluan bela negara, yang semua itu berpijak pada
budaya bangsa. Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa tujuan utama dari
pendidikan kewarganegaraanadalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara serta membentuk sikap dan perilakuyang cinta tanah air yang
bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanannasional dalam
diri para mahasiswa yang calon sarjana/ilmuan warga negara kesatuan
republik indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.
Sebab kualitas warga negarayang baik adalah sangat ditentukan terutama oleh
keyakinan dan sikap hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
disamping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yangdipelajarinya.
b.
Objek Pembahasan Pendidikan
KewarganegaraanSetiap ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah, yaitu berobjek,
mempunyai metode, sistematis dan bersifat universal.Objek pengetahuan ilmu
yang ilmiah itu harus jelas baik material maupun formalnya.Objek material
adalah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang
ilmu.Sedang objek formal sudut pandang tertentu yang dipilih atau yang
dijadikan ciri untuk membahasobjek material tersebut.Objek material dari
Pendidikan Kewarganegaraan adalah segal ahal yang berkaitan dengan warganegara
baik yang empirik maupun yang non empirik, yang berupa wawasan, sikap dan
perilaku warganegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedang objek
formalnya adalah mencakup duasegi, yaitu:Segi hubungan antara warga negara dengan
negara (termasuk hubungan antara warga negara).Segi pembelaan negara.Objek
pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan menurut Keputusan Dirjen Pendidikan
Tinggi No.267/Dikti/Kep/2000, pokok-pokoknya adalah sebagai berikut:1.
Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan, mencakup:-Hak dan kewajiban warga
Negara.- Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.-Demokrasi Indonesia.-Hak asasi
manusia.-Wawasan nusantara.-Ketahanan nasional.-Politik dan strategi nasional.
c.
Rumpun KeilmuanPendidikan
Kewarganegaraan (Kewiraan) disejajarkan Civics Education yang dikenal di
berbagai Negara. Sebagai bidang studi ilmiah Pendidikan Kewarganegaraan
bersifat interdisipliner bukanmonodisipliner, karena kumpulan pengetahuan yang
membangun ilmu Kewarganegaraan ini diambildari berbagai disiplin ilmu. Maka
dalam upaya pembahasan dan pengembangannyapun perlu dibantuoleh disiplin
ilmu-ilmu yang lain seperti: ilmu hukum, ilmu politik, sosiologi, administrasi
negara, ilmuekonomi pembangunan, sejarah perjuangan bangsa dan ilmu
filsafat.12. Landasan hukumUndang-Undang Dasar 1945Pembukaan UUD 1945 alenia ke
dua tentang cita-cita mengisi kemerdekaan, dan alinea ke empatkhususnya tentang
tujuan negara.Pasal 30 ayat (1), Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta alam usaha pembelaan negara.Pasal 31 ayat (1), Tiap-tiap warga negara
berhak mendapatkan pengajaran.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 1982Undang-Undang No.20/1982
adalah tentang ketentuan-ketentuan pokok Pertahanan Kemanan NegaraRepublik
Indonesia.Pasal 18 Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan
keikutsertaan dalam upaya belanegara diselenggarakan melalui Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tidak terpisahkandalam sistem pendidikan
nasional.Pasal 19, ayat (2) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti
oleh setiap warga negara dandilaksanakan secara bertahap, yaitu:Tahap awal pada
pendidikan tingkat dasar sampai menengah dan dalam gerakan pramuka.Sikap
lanjutan dalam bentuk Pendidikan Kewiraan pada tingkat Pendidikan Tinggi.c.
Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989Undang-Undang No.2/1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, menjelaskan bahwa:”Pendidikan Kewarganegaraan merupakan
usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuandan kemampuan dasar
berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta PendidikanPendahuluan
Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.3 Landasan idealLandasan ideal
Pendidikan Kewarganegaraan yang sekaligus menjadi jiwa
dikembangkannyaPendidikan Kewarganegaraan adalah Pancasila. Pancasila sebagai
sistem filsafat menjiwai semuakonsep ajaran Kewarganegaraan, yang dalam
sistematikanya dibedakan atas tiga hal, yaitu: Pancasilasebagai dasar negara,
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila sebagai ideologi
negara.Ketiga hal ini hanya dapat dibedakan, tetapi tidak dapat dipisahkan
sebagai kesatuan.Pancasila sebagai Dasar NegaraPancasila sebagai dasar negara
merupakan dasar pemikiran tindakan negara dan menjadi sumber darisegala sumber
hukum negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara pola pelaksanaanya
terpancar dalam empat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD
1945, dan selanjutnya dijabarkandalam pasal-pasal UUD 1945 sebagai strategi
pelaksanaan Pancasila sebagai dasar negara.Pokok pikiran pertama yaitu pokok
pikiran persatuan yang berfungsi sebagai dasar negara (dalamkesatuan organis)
merupakan landasan dirumuskannya wawasan nusantara, dan pokok pikiran
kedua,yaitu pokok pikiran keadilan sosial yang berfungsi sebagai tujuan negara
(dalam kesatuan organis)merupakan tujuan wawasan nusantara.Tujuan negara
dijabarkan langsung dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV, yaitu tujuan
berhubungandengan segi keamanan dan segi kesejahteraan dan tujuan berhubungan
dengan segi ketertiban dunia.Berdasarkan landasan itu maka wawasan nusantara
pada dasarnya adalah sebagai perwujudan nilai sila-sila Pancasila di dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Pancasila sebagai Pandangan
HidupPancasila sebagai pandangan hidup merupakan kristalisasi nilai-nilai lihur
yang diyakini kebenarannya.Perwujudan nilai-nilai luhur Pancasila terkandung
juga dalam wawasan nusantara, demi terwujudnyaketahanan nasional. Dengan
demikian ketahanan nasional itu disusun dan dikembangkan juga
tidak boleh lepas dari wawasan nusantara.Perwujudan nilai-nilai
Pancasila mencakup lima bidang kehidupan nasional, yaitu bidang
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan landasan, yang disingkat
dengan (poleksosbud Han-Kam), yangmenjadi dasar pemerintahan ketahanan
nasional. Dari lima bidang kehidupan nasional itu bidangideologilah yang
menjadi landasan dasar, berupa Pancasila sebagai pandangan hidup yang
menjiwaiempat bidang yang lainnya.Dasar pemikiran ketahanan nasional di samping
lima bidang kehidupan nasional tersebut yangmerupakan aspek sosial pancagatra
didukung pula adanya dasar pemikiran aspek alamiah triagatra.Pancasila sebagai
Ideologi NegaraPancasila sebagai ideologi negara merupakan kesatuan
konsep-konsep dasar yang memberikan arah
dan tujuan menuju pencapaian cita-cita bangsa dan negara.
Cita-cita bangsa dan negara yang berdasarkan Pancasila itu terpancar
melalui alinea ke dua Pembukaan UUD 1945, merupakan cita-citauntuk mengisi
kemerdekaan, yaitu: bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.Bersatu merupakan
bekal untuk mencapai tujuan masyarakat adil dan makmur, dengan
sistem berdaulat.Cita-cita mengisi kemerdekaan untuk mencapai masyarakat
yang adil dan makmur harus diisi dengan pembangunan nasional, tanpa
pembangunan nasional cita-cita bangsa untuk mengisi kemerdekaantidak akan
terwujud.Sebagai perbandingan, di beberapa negara juga dikembangkan materi
Pendidikan Umum/GeneralEducation/Humanities) sebagai pembekalan nilai yang
mendasari sikap dan perilaku warga negaranya.-Amerika
Serikat: History, Humanity, dan Philosophy.-Jepang: Japanese History,
Ethics, dan Philosophy.-Filipina: Philipino, Family Planning, Taxation and Land
Reform, the Philiphine New -Constitution,dan studi of Human Rights.