Pages

Daftar Blog Saya

TERIMA KASIH BUAT KASIH SETIA MU

Total Visitor

Followers

About Me

Foto Saya
Rhyon BinerY
Lihat profil lengkapku

About

Blogroll

About

Free Music Online
Free Music Online

free music at divine-music.info

Blogger templates

Blogger news

Slider

Follow Us With Facebook

Top Nav menu

Ads

Diberdayakan oleh Blogger.

Translate

Popular Posts

Sabtu, 29 Maret 2014


BAB I
PENDAHULUAN


1.1. Latar Belakang

HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
1.2. Perumusan dan Pembatasan Masalah
            1.2.1. Perumusan Masalah
Rumusan masalah yang diambil adalah Hak Asasi Manusia dalam kehidupan sehari-hari. 
            1.2.2. Pembatasan Masalah
                        Saya hanya membahas masalah HAM dan pelanggarannya.


1
1.3. Tujuan
            Agar dapat lebih memahami tentang Hak Asasi Manusia.
1.4. Manfaat
Agar kita sebagai WNI yang baik dapat mengerti dan mempraktekkan penelaran tentang HAM yang terjadi dalam kehidupan kita.














2
BAB II
PEMBAHASAN

2.1.      Pengertian Hak dan Kewajiban
Terkadang kita sering mendengar kata hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari. hak seorang manusia merupakan fitrah yang ada sejak mereka lahir.Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban, penulis ingin memaparkan pengertian hak dan kewajiban. K. Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right). Pada akhir Abad Pertengahan ius dalam arti subjektif, bukan benda yang dimiliki seseorang, yaitu kesanggupan seseorang untuk sesuka hati menguasai sesuatu atau melakukan sesuatu(right, bukan law). Akhirnya hak pada saat itu merupakan hak yang subjektif merupakan pantulan dari hukum dalam arti objektif. Hak dan kewajiban mempunyai hubungan yang sangat.


3
Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral.hak merupakan sesuatu yang urgen dalam kehidupan ini. setiap orang berhak mendapatkan hak setelah memenuhi kewajiban.
2.2.      Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam     kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan.

4
2.3.      Contoh-contoh Kewajiban dan HAM
1.      Contoh-contoh Kewajiban
1.      Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.      Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.      Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.      Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

2.      Contoh-contoh HAM
Dalam Piagam PBB atau Universal Declaration of Human Rights
(Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia) yang terdiri atas 30 pasal, termuat pengakuan dan jaminan atas hak asasi manusia. Pasal 1 deklarasi tersebut dengan tegas menyatakan bahwa sekalian orang dilahirkan merdeka, mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Tiap orang dikaruniai akal dan budi, serta kehendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.



5
Hak asasi manusia menurut Piagam PBB adalah hak berpikir dan mengeluarkan pendapat, hak untuk memperoleh nama baik, hak untuk kemerdekaan hidup, hak untuk memperoleh
pekerjaan, hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, hak untuk hidup, hak menganut aliran kepercayaan atau agama tertentu, dan hak memiliki sesuatu.
Cakupan HAM amat luas, seluas kehidupan manusia. Kovenan Intemasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (The International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) dan Kovenan Intemasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (The International Covenant on Economics, Social, and Cultural Rights/ICESCR) menyebutkan adanya dua macam HAM.
a. Hak ekonomi, sosial, dan budaya, meliputi:
1) hak untuk membentuk serikat pekerja,
2) hak atas pendidikan,
3) hak atas pekerjaan,
4) hak atas pensiun, dan
5) hak atas hidup yang layak.
b. Hak sipil dan politik, meliputi:
1)hak mempunyai pendapat tanpa mengalami
gangguan;
2) hak untuk hidup;
3) hak untuk berserikat;
4) hak atas kebebasan dan persamaan;
5) hak atas berpikir, mempunyai konsiensi, dan
beragama;
6) hak atas kesamaan di muka badan badan peradilan;

7
Secara umum, hak asasi asasi manusia terdiri atas lima macam.
a.       Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
(procedural rights).
b.      Hak asasi politik (political rights).
c.       Hak asasi pribadi (personal rights).
d.      Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan (rights of legal equality).
e.       Hak asasi ekonomi (poverty rights).
Dalam HAM, terkandung pula kewajiban-kewajiban dasar manusia sebagai
berikut.
a.       Setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain, moral, etika, dan tata
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b.      Setiap orang yang ada di wilayah negara RI wajib patuh pada peraturan
perundang-undangan, hukum tidak tertulis, dan hukum internasional (mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara RI).
c.       Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
batasan yang ditetapkan oleh undang-undang.



8
d.      Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
e.       Setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik.


2.4. Contoh Kasus Pelanggaran Kewajiban dan HAM

A. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
- Pembunuhan masal (genisida)
- Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
- Penyiksaan
- Penghilangan orang secara paksa
- Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis

B. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
- Pemukulan
- Penganiayaan
- Pencemaran nama baik
- Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
- Menghilangkan nyawa orang lain
Ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :


9

a.       Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
b.      Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
c.       Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
d.      Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.







10
e.       Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
f.       Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
g.      Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.
h.      Kasus Ambon (1999)
Peristiwa yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasala SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.
i.        Kasus Poso (1998 – 2000)
Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.



11
j.        Kasus Dayak dan Madura (2000)
Terjadi bentrokan antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua belah pihak.
k.      Kasus TKI di Malaysia (2002)
Terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.
l.        Kasus bom Bali (2002) DAN beberapa tempat lainnya
Telah terjadi peristiwa pemboman di Bali, yaitu tahun 2002 dan tahun 2005 yang dilakukan oleh teroris dengan menelan banyak korban rakyat sipil baik dari warga negara asing maupun dari warga negara Indonesia sendiri.

Dengan melihat Contoh Khasus Pelanggaran Ham di Indonesia tersebut maka kita bisa melihat contoh lainnya yang ada disekitar kita berupa:

Contoh kasus pelanggaran HAM dilingkungan keluarga antara lain
:
Orang tua yang memaksakan keinginannya kepada anaknya (tentang masuk sekolah, memilih pekerjaan, dipaksa untuk bekerja, memilih jodoh).
Orang tua menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri.
Anak melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang tuanya sendiri.
Majikan dan atau anggota keluarga memperlakukan pembantunya sewenang-wenang dirumah.



12
Contoh kasus pelanggaran HAM di sekolah antara lain :
Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau perilakunya).
Guru memberikan sanksi atau hukuman kepada siswanya secara fisik (dijewer, dicubit, ditendang, disetrap di depan kelas atau dijemur di tengah lapangan).
Siswa mengejek/menghina siswa yang lain.
Siswa memalak atau menganiaya siswa yang lain.
Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.












13
BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
            HAM adalah hak yang telah didapat sejak lahir dengan demikian kita harus menghargai satu sama lain agar dapat tercipta keadilan dan kerukunan dalam kehidupan kita setiap harinya.
3.2. Saran
            Dengan adanya pemahaman kita mengenai HAM serta dengan adanya fakta-fakta bahwa telah terjadinya pelanggaran HAM disekitar kita maka sdengan demikian kita dapat mengantisipasi terjadinya pelanggaran HAM dalam keseharian kita.









14
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………………………….i
DAFTAR ISI………………………………………………………………………ii
BAB 1 PENDAHULUAN…………………………………………………………1
            1.1. LatarBelakang…………………………………………………….......1
            1.2. Perumusan Dan PembatasanMasalah……………………………….1
                        1.2.1. Perumusan…………………………………………………...1
                        1.2.2. Pembatasan Masalah………………………………………..1
            1.3. Tujuan………………………………………………………………….2
            1.4. Manfaat………………………………………………………………2
BAB II  PEMBAHASAN……………………………………………………...........3
            2.1. Pengertian Hak dan Kewajiban……………………………………….3
            2.2. Pengertian Hak Asasi Manusia………………………………………..4
            2.3. Contoh-Contoh Kewajiban dan HAM………………………...………5
            2.4. Contoh Kasus Pelanggaran Kewajiban dan HAM…………...………9
BAB III PENUTUP……………………………………...……………………………...…14
            3.1. Kesimpulan……………………..…………………………………...14
            3.2. Saran………………………………………………………………….14
ii
KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan rahmat-Nya,makalah ini dapat terselesaikan dengan judul “HAK & KEWAJIBAN ASASI MANUSIA”.
Makalah ini disusun sebagai kompensasi kami sebagai mahasiswa/i Sekolah Tinggi Ilmu Komputer Artha Buana dalam menjalankan tugas dari para dosen pengajar terkhusus mata kuliah Kewiraan.
Penulis menyadari bahwa  makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Karena itu segala bentuk kritikan maupun saran yang membangun,sangat penulis harapkan agar mampu menjadi lebih baik lagi kedepannya.
Penulis mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya apabila dalam makalah yng dibaca terdapat kalimat-kalimat yang kurang berkenan di hati para pembaca.
Akhirnya,penulis mengucapkan selamat membaca dan semoga dapat berguna dan bermanfaat sesuai yang diperlukan.
Sekian dan terima kasih.
Kupang,    April 2012

Penulis

i
KEWAJIBAN DAN HAK ASASI MANUSIA

Tugas Mata Kuliah Kewiraan






disusun oleh:

Rionaldo Adonis
12110170


PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA S1
SEKOLAH TINGGI INFORMATIKA KOMPUTER
(STIKOM) ARTHA BUANA KUPANG
2014
separador

0 komentar:

Posting Komentar

Followers