BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat
hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak
mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya,
negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga
negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara,
tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait
pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang
asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat
salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang
dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut
sebagai manusia.
1.2. Perumusan dan Pembatasan Masalah
1.2.1. Perumusan Masalah
Rumusan masalah yang diambil adalah Hak Asasi Manusia dalam kehidupan
sehari-hari.
1.2.2. Pembatasan Masalah
Saya hanya membahas masalah HAM dan pelanggarannya.
1
1.3. Tujuan
Agar dapat lebih memahami tentang Hak Asasi Manusia.
1.4. Manfaat
Agar kita sebagai WNI yang baik dapat mengerti dan mempraktekkan penelaran
tentang HAM yang terjadi dalam kehidupan kita.
2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Hak dan Kewajiban
Terkadang kita sering
mendengar kata hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari. hak seorang
manusia merupakan fitrah yang ada sejak mereka lahir.Ketika lahir, manusia
secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan
kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam
masyarakat. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban, penulis
ingin memaparkan pengertian hak dan kewajiban. K. Bertens dalam bukunya yang
berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus
(Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak
dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga
yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law,
bukan right). Pada akhir Abad Pertengahan ius dalam arti subjektif, bukan benda
yang dimiliki seseorang, yaitu kesanggupan seseorang untuk sesuka hati
menguasai sesuatu atau melakukan sesuatu(right, bukan law). Akhirnya hak pada
saat itu merupakan hak yang subjektif merupakan pantulan dari hukum dalam arti
objektif. Hak dan kewajiban mempunyai hubungan yang sangat.
3
Kewajiban dibagi atas dua
macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan
kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban
sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna
berdasarkan moral.hak merupakan sesuatu yang urgen dalam kehidupan ini. setiap
orang berhak mendapatkan hak setelah memenuhi kewajiban.
2.2. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi
Manusia adalah hak-hak yang telah
dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal.
Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan
tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang
kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang
sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi
Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi
Perancis.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM
bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh
karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional
memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik.
Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM
karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan
perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk
disalahgunakan.
4
2.3. Contoh-contoh Kewajiban dan HAM
1. Contoh-contoh Kewajiban
1. Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
2. Contoh-contoh
HAM
Dalam Piagam PBB atau Universal
Declaration of Human Rights
(Pernyataan Sedunia
tentang Hak Asasi Manusia) yang terdiri atas 30 pasal,
termuat pengakuan dan
jaminan atas hak asasi manusia. Pasal 1 deklarasi tersebut
dengan tegas menyatakan
bahwa sekalian orang dilahirkan merdeka, mempunyai
martabat dan hak-hak
yang sama. Tiap orang dikaruniai akal dan budi, serta
kehendaknya bergaul satu
sama lain dalam persaudaraan.
5
Hak asasi manusia
menurut Piagam PBB
adalah hak berpikir dan mengeluarkan pendapat, hak untuk
memperoleh nama baik,
hak untuk kemerdekaan hidup, hak untuk memperoleh
pekerjaan, hak
mendapatkan pendidikan dan pengajaran, hak untuk mendapatkan
perlindungan hukum, hak
untuk hidup, hak menganut aliran kepercayaan atau
agama tertentu, dan hak
memiliki sesuatu.
Cakupan HAM amat luas,
seluas kehidupan manusia. Kovenan Intemasional
tentang Hak-hak Sipil
dan Politik (The International Covenant on Civil and
Political Rights/ICCPR) dan Kovenan Intemasional tentang Hak-hak
Ekonomi, Sosial, dan Budaya (The International
Covenant on Economics, Social, and Cultural Rights/ICESCR) menyebutkan
adanya dua macam HAM.
a. Hak ekonomi, sosial,
dan budaya, meliputi:
1) hak untuk membentuk
serikat pekerja,
2) hak atas pendidikan,
3) hak atas pekerjaan,
4) hak atas pensiun, dan
5) hak atas hidup yang
layak.
b. Hak sipil dan
politik, meliputi:
1)hak mempunyai pendapat
tanpa mengalami
gangguan;
2) hak untuk hidup;
3) hak untuk berserikat;
4) hak atas kebebasan
dan persamaan;
5) hak atas berpikir,
mempunyai konsiensi, dan
beragama;
6) hak atas kesamaan di
muka badan badan peradilan;
7
Secara umum, hak asasi
asasi manusia terdiri atas lima macam.
a. Hak asasi untuk
memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
(procedural rights).
b. Hak asasi politik (political
rights).
c. Hak asasi pribadi (personal
rights).
d. Hak asasi untuk memperoleh perlakuan
yang sama dalam hukum dan
pemerintahan (rights of legal
equality).
e. Hak asasi ekonomi (poverty rights).
Dalam HAM, terkandung pula
kewajiban-kewajiban dasar manusia sebagai
berikut.
a.
Setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain, moral,
etika, dan tata
tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
b.
Setiap orang yang ada di wilayah negara RI wajib patuh pada
peraturan
perundang-undangan, hukum tidak
tertulis, dan hukum internasional (mengenai hak asasi manusia yang telah
diterima oleh negara RI).
c.
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada
batasan yang ditetapkan oleh
undang-undang.
8
d.
Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.
e.
Setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan
tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik.
2.4. Contoh Kasus Pelanggaran Kewajiban dan HAM
A. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
- Pembunuhan masal (genisida)
- Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
- Penyiksaan
- Penghilangan orang secara paksa
- Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
B. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
- Pemukulan
- Penganiayaan
- Pencemaran nama baik
- Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
- Menghilangkan nyawa orang lain
Ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :
9
a. Kasus
Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
b. Kasus
terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong,
Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
c. Kasus
terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
d. Peristiwa
Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
10
e. Peristiwa
penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
f. Peristiwa
Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
g. Peristiwa
kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.
h. Kasus
Ambon (1999)
Peristiwa yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasala SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.
Peristiwa yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasala SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.
i.
Kasus Poso (1998 –
2000)
Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.
Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.
11
j.
Kasus Dayak dan Madura
(2000)
Terjadi bentrokan antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua belah pihak.
Terjadi bentrokan antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua belah pihak.
k. Kasus
TKI di Malaysia (2002)
Terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.
Terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.
l.
Kasus bom Bali (2002)
DAN beberapa tempat lainnya
Telah terjadi peristiwa pemboman di Bali, yaitu tahun 2002 dan tahun 2005 yang dilakukan oleh teroris dengan menelan banyak korban rakyat sipil baik dari warga negara asing maupun dari warga negara Indonesia sendiri.
Telah terjadi peristiwa pemboman di Bali, yaitu tahun 2002 dan tahun 2005 yang dilakukan oleh teroris dengan menelan banyak korban rakyat sipil baik dari warga negara asing maupun dari warga negara Indonesia sendiri.
Dengan melihat Contoh Khasus Pelanggaran Ham di Indonesia tersebut maka kita bisa melihat contoh lainnya yang ada disekitar kita berupa:
Contoh kasus pelanggaran HAM dilingkungan keluarga antara lain:
Orang tua yang memaksakan keinginannya kepada anaknya (tentang masuk sekolah, memilih pekerjaan, dipaksa untuk bekerja, memilih jodoh).
Orang tua menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri.
Anak melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang tuanya sendiri.
Majikan dan atau anggota keluarga memperlakukan pembantunya sewenang-wenang dirumah.
12
Contoh
kasus pelanggaran HAM di sekolah antara lain
:
Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau perilakunya).
Guru memberikan sanksi atau hukuman kepada siswanya secara fisik (dijewer, dicubit, ditendang, disetrap di depan kelas atau dijemur di tengah lapangan).
Siswa mengejek/menghina siswa yang lain.
Siswa memalak atau menganiaya siswa yang lain.
Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.
Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau perilakunya).
Guru memberikan sanksi atau hukuman kepada siswanya secara fisik (dijewer, dicubit, ditendang, disetrap di depan kelas atau dijemur di tengah lapangan).
Siswa mengejek/menghina siswa yang lain.
Siswa memalak atau menganiaya siswa yang lain.
Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.
13
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
HAM adalah hak yang telah didapat sejak lahir dengan
demikian kita harus menghargai satu sama lain agar dapat tercipta keadilan dan
kerukunan dalam kehidupan kita setiap harinya.
3.2. Saran
Dengan adanya pemahaman kita
mengenai HAM serta dengan adanya fakta-fakta bahwa telah terjadinya pelanggaran
HAM disekitar kita maka sdengan demikian kita dapat mengantisipasi terjadinya
pelanggaran HAM dalam keseharian kita.
14
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………………………….i
DAFTAR ISI………………………………………………………………………ii
BAB 1 PENDAHULUAN…………………………………………………………1
1.1.
LatarBelakang…………………………………………………….......1
1.2. Perumusan Dan
PembatasanMasalah……………………………….1
1.2.1.
Perumusan…………………………………………………...1
1.2.2. Pembatasan
Masalah………………………………………..1
1.3.
Tujuan………………………………………………………………….2
1.4.
Manfaat…………………………………………………………………2
BAB II
PEMBAHASAN……………………………………………………...........3
2.1.
Pengertian
Hak dan Kewajiban……………………………………….3
2.2. Pengertian Hak Asasi Manusia………………………………………..4
2.3. Contoh-Contoh Kewajiban dan HAM………………………...………5
2.4. Contoh Kasus Pelanggaran Kewajiban dan HAM…………...………9
BAB III PENUTUP……………………………………...……………………………...……14
3.1. Kesimpulan……………………..…………………………………...…14
3.2. Saran………………………………………………………………….14
ii
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis
panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan
rahmat-Nya,makalah ini dapat terselesaikan dengan judul “HAK &
KEWAJIBAN ASASI MANUSIA”.
Makalah ini disusun
sebagai kompensasi kami sebagai mahasiswa/i Sekolah Tinggi Ilmu Komputer Artha Buana dalam menjalankan tugas dari para dosen pengajar
terkhusus mata kuliah
Kewiraan.
Penulis menyadari
bahwa makalah ini masih jauh dari kata
sempurna. Karena itu segala bentuk kritikan maupun saran yang membangun,sangat
penulis harapkan agar mampu menjadi lebih baik lagi kedepannya.
Penulis mengucapkan
maaf yang sebesar-besarnya apabila dalam makalah yng dibaca terdapat
kalimat-kalimat yang kurang berkenan di hati para pembaca.
Akhirnya,penulis
mengucapkan selamat membaca dan semoga dapat berguna dan bermanfaat sesuai yang
diperlukan.
Sekian dan terima
kasih.
Kupang, April
2012
Penulis
i
KEWAJIBAN
DAN HAK ASASI MANUSIA
Tugas Mata
Kuliah Kewiraan
![](file:///C:/Users/Stef/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.jpg)
disusun oleh:
Rionaldo Adonis
12110170
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA S1
SEKOLAH TINGGI INFORMATIKA KOMPUTER
(STIKOM) ARTHA BUANA KUPANG
2014
0 komentar:
Posting Komentar